Pemkab Serang-Pemprov Banten Tertibkan Administrasi Aset Terkena Pelebaran Jalan Palima-Pasar Teneng
Pemprov Banten dan Pemkab Serang menertibkan aset secara administrasi.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemprov Banten dan Pemkab Serang menertibkan aset secara administrasi.
Aset itu yang terdampak pelebaran Jalan Palima-Pasar Teneng dan pembangunan Bendung Sindangheula.
Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Faspim Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan hal itu untuk memudahkan dalam proses penyerahan penggantian lahan dan bangunan.
Baca juga: Warga Mancak Meminta Pemkab Serang Fasilitasi Akses Internet, Kadiskominfosatik: Kami Terus Berupaya
"Agar tertib secara administrasi," katanya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (20/1/2022).
Hal itu dikatakannya seusai rakor aset bersama perwakilan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Rapat digelar di Aula KH Syam’un, Rabu (19/1/2022).
Ida didampingi Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Indra Gunawan, perwakilan Inspektorat, Camat Cinangka Dhite Hendra Purnama, Camat Pabuaran Suminta, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Pemkab Serang Raih Predikat Baik SPBE, Kadiskominfosatik: Komitmen Bupati Akselerasi Digital
Dinas PUPR Provinsi Banten akan melebarkan Jalan Palima-Pasar Teneng.
Pembangunan itu mengenai sebagian kecil lahan kantor Kecamatan Cinangka, serta SDN Cinangka 1 dan 2.
Adapun SMPN 1 Pabuaran terdampak pembangunan Bendungan Sindangheula.
Menurut Ida, pembangunan Bendung Sindangheula sudah rampung dan penggantian lahannya pun sudah tersedia, tetapi belum selesai secara administrasi.
Pelebaran Jalan Palima-Pasar Teneng masih dalam proses pembangunan.
Baca juga: Pemkab Serang Gelorakan UMKM Bisa, Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi
Untuk gedung kantor kecamatan dan SDN Cinangka 1 dan 2 sudah selesai, tetapi belum dilakukan penyerahan.
“Selama pembangunan belum selesai, menjadi catatan aset atau neraca di masing-masing pemda. Yang dibangun provinsi belum diserahkan ke kami, kemudian tanah milik kami juga belum diserahkan ke provinsi,” ucap.
Menurut Ida, jika sudah bagus dan kondisinya sudah baik sesuai aturan, baru ada penyerahan kedua aset tanah Pemkab Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rakor-dinas-dpkad-dan-dpupr.jpg)