4 Lokasi Baru CCTV Tilang Elektronik di Banten, Pasang Kamera Lebih Canggih
Empat lokasi di wilayah hukum Polda Banten akan dipasang kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Empat lokasi di wilayah hukum Polda Banten akan dipasang kamera CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ini merupakan tahap kedua pemasangan ETLE di wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk tahun ini ada empat, pertama di depan Kantor PJR arah Pakupatan, kemudian di perempatan Ciruas, Ciceri dan Kebon Jahe," ujar Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Banten Kompol Kamarul kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Siap-siap, Polda Banten Tambah Empat CCTV Tilang Elektronik di Kota Serang, Ini Titik-titiknya
Untuk di persimpangan lampu merah Ciceri, kata dia, sebelumnya sudah dipasang ETLE.
Namun, kata dia, pada tahap dua ini, di persimpangan itu akan dioptimalkan menggunakan kamera CCTV yang lebih canggih.
"Kalau kemarin masih menggunakan kamera manual, tidak mencakup semua pelanggaran," kata dia.
Sehingga pada tahap dua ini, pihaknya akan mengoptimalisasi kamera yang bisa menangkap gambar secara langsung.
Dari empat titik itu, kata dia, salah satu kamera akan dipasang di persimpangan lampu merah Palima.
Namun rencana itu tidak jadi, sehingga sistem ETLE diterapkan di persimpangan lampu merah Ciruas, Kabupaten Serang.
Dikatakan oleh Kamarul bahwa kamera CCTV itu kini sudah terpasang dibeberapa lokasi tersebut.
Namun pihaknya masih menunggu waktu untuk melaunching penerapan sistem ETLE tersebut.
"Penerapannya nanti nunggu perintah dari pusat, kita masih menunggu launching secara nasional dari pusat atau Korlantas Polri," ungkapnya.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda yang Harus Dibayar Pelanggar saat Terkena Tilang Elektronik
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada beberapa poin yang akan ditindak, di antaranya :
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelanggaran-lalu-lintas-di-hari-pertama-tilang-elektronik-di-lampu-merah-pisang-mas-2.jpg)