News

Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan & Syarat Pasien Positif Covid-19 Omicron Jika Ingin Isoman di Rumah

Aturan dan syarat untuk pasien positif Covid-19 varian Omicron yang ingin jalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Freepik
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron - Ini penjelasan Kemenkes soal varian baru Covid-19 Omicron, dari tingkat keparahan hingga dampak pada efikasi vaksin. 

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Pasien juga harus memenuhi syarat rumah dan peralatan pendukung untuk isoman, antara lain:

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter

Kemudian, selama masa isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Sementara untuk pasien yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan dan Syarat Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved