Eks Guru Honorer Bakar Sekolah di Garut, Belum Terima Gaji 2 Tahun
MA, mantan guru honorer di Kabupaten Garut membakar sekolah tempat mengajar.
Editor:
Glery Lazuardi
Dok SMPN 1 Cikelet
Pintu ruangan di SMPN 1 Cikelet yang dibakar orang tak dikenal, Jumat (14/1/2022) siang.
Terkait adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya saat ini sedang melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penyebab Guru Honorer di Garut Nekat Bakar Sekolah, Harapan Tak Direspons Sekolah, Hati Mendidih
Halaman 2 dari 2