Kabar Seleb

Greta Irene dan Keluarga Laura Anna Lega atas Vonis yang Dijatuhkan ke Gaga Muhammad

Sebelum sidang putusan, Irene mengaku sempat khawatir hasil sidang akan mengecewakan. Namun, setelah mendengan putusan, ia merasa lega.

Editor: Renald
YouTube TS Talk
Kakak Laura Anna, Greta Irene 

"Laura pasti udah memaafkan dari dulu, cuman kan yang memang dicari keadilan itu," tutupnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.

Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Dikutip Tribunnews dari Grid ID, hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Diketahui, Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.

“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).

“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Untuk diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun lantaran dinilai lalai berkendara.

Hingga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Ayah Gabor Yakin Hukuman Gaga Muhammad Tak Dikurangi, Meski Ajukan Banding

Ayahanda Laura Anna, Gabor Edelenyi, mengaku merasa kasihan dengan putusan vonis yang diterima Gaga Muhammad.

Meskipun begitu, Gaga harus menerima konsekuensi atas kelalaiannya menyetir mobil setelah minum-minuman beralkohol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved