Kementerian dan Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Menpan RB: Mengacaukan Formasi ASN

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut dia, kebijakan penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya dilansir Kompas.com dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Dia menjelaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kata dia, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," tukasnya.

Baca juga: 2.132 Rumah Dinas akan Dibangun di Ibu Kota Negara Nusantara, Berapa ASN yang Bakal Mutasi?

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved