Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, bersama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Siahan di Kantor Kejati Banten, Senin (24/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Laporan itu terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta terhadap satu jasa kurir di wilayah bandara.

"Kejati menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Banten," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto di kantor Kejati Banten, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Dua Oknum Pegawai Bea Cukai Pungli Rp 1,7 M di Soekarno-Hatta, Begini Modusnya

Berdasarkan data dan keterangan hasil operasi intelijen, QAB, ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga menyalahgunakan kekuasaannya.

Dia diduga bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

"Kami sudah meminta keterangan terhadap 11 orang, baik dari pihak ASN Bea Cukai maupun pihak swasta," ucapnya.

Oknum ASN itu diduga memaksa pengurus perusahaan jasa kurir untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap barang pengiriman dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram.

"Penyalahgunaan kekuasaan itu, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, penutupan tempat dan mengusulkan pembekuan izin operasional perusahaan," katanya.

Baca juga: Halim Perdanakusuma Direvitalisasi, Penerbangan Batik Air akan Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Permintaan sejumlah uang itu diduga dilakukan selama periode April 2020 hingga April 2021.

Oknum itu diduga mengurangi sanksi denda kepada perusahaan jasa kurir dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

Barang bukti yang diamankan adalah berupa uang tunai dari VIM, ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Uang tunai yang diamankan sebesar Rp 1,17 miliar yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

VIM ditunjuk QAB untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan perusahaan jasa kurir.

Baca juga: 4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kakanwil Banten: Hormati Proses Hukum

QAB diduga memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved