Mereka yang Hidup di Dalam 'Penjara' Rumah Bupati Langkat Dipukuli hingga Kerja Tak Digaji

Fakta tersebut yakni adanya kerangkeng yang menyerupai penjara yang berada di dalam rumah Terbit.

Editor: Renald
HO / Tribun Medan
Potret pekerja kelapa sawit yang dikerangkeng di penjara pribadi di rumah Bupati Langkat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menguak fakta baru.

Fakta tersebut yakni adanya kerangkeng yang menyerupai penjara yang berada di dalam rumah Terbit.

Kediamannya bera di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

'Penjara' tersebut dihuni oleh sejumlah orang yang diduga para pekerja sawit di ladang bupati.

Baca juga: Kini Jadi Mertua YouTuber Ternama Indonesia, Anang-Ashanty Bongkar Fakta Pernah Ngutang ke Orang

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan hingga Penumpangnya Tewas Terlindas Truk, Driver Ojol di Jakarta Jadi Tersangka

Lewat penemuan tersebut, dugaan perbudakan manusia di rumah Terbit pun muncul.

Hal ini diungkapkan oleh lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE setelah melaporkan hal itu kepada Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Dikutip dari Kompascom, Migran CARE menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok di dalam rumah Terbit.

Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang si bupati.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja."

"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Bekerja 10 Jam Sehari dan Tidak Digaji

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Anis juga mengatakan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 pekerja.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak dan tak diberi gaji.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Anis.

Wajah Lebam dan Berkaca-kaca Saat Ditemukan

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Saat ditemukan petugas, para penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat menampakkan wajah yang ketakutan.

Tak hanya itu, sejumlah penghuni ditemukan dalam kondisi wajah babak belur.

Anis menduga, para penghuni mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lain.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka," kata Anis Hidayah.

Dalam laporannya ke Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan sejumlah dokumentasi. Termasuk foto seorang pekerja yang babak belur diduga imbas penyiksaan yang dialami.

Terkait adanya temuan penghuni kerangkeng yang babak belur juga diakui Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan, di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi luka-luka. Di wajahnya terdapat luka.

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."

"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Panca, Senin (24/1/2022).

Sayangnya, Panca tak menjelaskan kenapa orang yang direhabilitasi dalam kondisi babak belur.

Disebut Tempat Rehabilitasi

Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (HO/Tribunnews.com)

Masih kata Panca, saat polisi menanyakan langsung, Bupati Langkat berdalih penjara tersebut digunakan bagi warga binaan yang direhabilitasi.

Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

"Ternyata dari hasil pendalaman kami, itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.

Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun.

Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.

"Yang bersangkutan menerangkan itu waktu saya tangkap, di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu sudah ada sejak 2012 dan dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit yang berukuran 6x6 meter.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.

Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan."

"Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun."

"Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Dewantoro/Fitria Chusna Faris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Derita Penghuni Penjara Rumah Bupati Langkat, Diduga Dipukuli sampai Lebam, Kerja 10 Jam Tak Digaji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved