News

Mulai 25 - 31 Januari 2022, Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2, Karyawan Non-Esensial WFO 50 Persen

Penetapan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 25-31 Januari 2022 selama seminggu ke depan. 

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 25-31 Januari 2022 selama seminggu ke depan. 

Melansir Kompas.com, di mana penetapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari aturan dalam Inmendagri tersebut, pada Selasa (25/1/2022) ini hingga tanggal 31 Januari 2022, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus level 2.

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Wilayah Jawa-Bali 18-24 Januari 2022, Hanya ada 1 Wilayah Level 3

Rinciannya yakni seluruh DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: 77 Ribu Pelajar SD di Kota Serang Akan Divaksin

Aturan-aturan itu pun berdasarkan Inmendagri Nomor 05.

Pertama, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin.

Lalu untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa dinihari.

Sektor ritel dan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga: Gerak Cepat, 12 Ribu Warga Kota Tangerang Sudah Divaksinasi Covid-19 Booster dalam Waktu Sepekan

Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop maksimal penonton 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Baca juga: Dinkes Sebut Belum Ada Laporan KIPI Vaksinasi Anak di Kabupaten Serang

Syafrizal melanjutkan, mengingat sebagian besar kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," kata Syafrizal.

"Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis dua untuk umum dan lansia mencapai 70 persen.

Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM (pembelajaran tatap muka) sudah dilakukan 100 persen," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan Mendatang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved