Daftar Terbaru Wilayah PPKM Wilayah Jawa-Bali 18-24 Januari 2022, Hanya ada 1 Wilayah Level 3

Berikut ini daftar terbaru wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang mulai 18-24 Januari 2022.

Editor: Renald
Dok. Polres Cilegon
Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar terbaru wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang mulai 18-24 Januari 2022.

DKI Jakarta untuk periode kali ini berada di level 2.

Sedangkan, untuk Jawa-Bali hanya Pamekasan, Jawa Timur yang masuk dalam PPKM Level 3.

Baca juga: Polda Kaltim Sebut Kecelakaan Maut di Balikpapan Murni Kesalahan Supir

Baca juga: Tetap Melintas Padahal Palang Ditutup, Mahasiswi UI Tewas Tertabrak KRL, Sempat Diteriaki Warga

Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H.
Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H. (Dok. Polres Cilegon)

Aturan pada PPKM Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, hanya warga yang berstatus hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke mall, bioskop, hotel, supermarket, restoran, kafe hingga gym.

Yang dimaksud berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi artinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Berikut adalah daftar wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali:

DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat

Level 1:Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved