Virus Corona di Banten
Tangerang Raya Berstatus PPKM Level 2 Selama Sepekan Mendatang, Begini Aturannya
Wilayah Tangerang Raya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 selama 25-31 Januari 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Wilayah Tangerang Raya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 selama 25-31 Januari 2022.
Tangerang Raya itu meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Tangerang Raya masuk ke dalam wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.
Perpanjangan PPKM itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad dalam Rumah di Tangerang, Ada Bau Menyengat dan Dihinggapi Lalat
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2.
Aturan-aturan itu pun berdasarkan Inmendagri Nomor 05.
"Pertama, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin. Lalu untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa dinihari.
Sektor ritel dan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.
Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bioskop maksimal penonton 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.
Baca juga: Persija Jakarta Ditantang Persita Tangerang di Laga Pertama Sudirman Sebagai Pelatih Macan Kemayoran
Syafrizal melanjutkan, mengingat sebagian besar kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.
"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," kata Syafrizal.
"Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis dua untuk umum dan lansia mencapai 70 perse. Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM (pembelajaran tatap muka) sudah dilakukan 100 persen," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan Mendatang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm.jpg)