SPMB Kota Serang 2026
Pendaftaran SPMB 2026 Kota Serang Segera Dibuka Juli, Ini Tahapan dan Jalurnya
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Serang mulai dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Serang mulai dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Sejumlah tahapan kini tengah berjalan, mulai dari finalisasi petunjuk teknis (juknis) hingga sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan juknis SPMB telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Serang dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan.
"SPMB tahun ini tahapannya kita sedang menyelesaikan juknis, alhamdulillah juknis kita sudah ditandatangani oleh Pak wali kota. Yang kedua sosialisasi tahapan ke sekolah-sekolah, SMP, SD," ucapnya saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Cegah PMK, Pemkot Serang Awasi Ketat Lapak Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2026
Ia menjelaskan SPMB tahun ini menggunakan empat jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
"Itu semua kita sosialisasikan semua dan tetap by system semua," kata Nuri.
Saat ini, Dindikbud fokus pada sosialisasi di lingkungan sekolah.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat, sembari menyusun daya tampung masing-masing sekolah.
Nuri meyakini potensi kerumitan atau penumpukan masalah dapat dihindari jika setiap tahapan dijalankan sesuai aturan.
"Kalau tahapan-tahapan dilakukan sesuai juknis, tidak ada yang kerodit. Misalkan daya tampung di SMP 1 dengan menggunakan jalur domisili dan jalur prestasi itu sudah kelihatan, telah ada porsi-porsinya dan tidak ada krodit," tegasnya.
“Kalau semua mengikuti juknis, tidak akan ada krodit. Daya tampung dan pembagian jalur sudah diatur jelas,” katanya.
Terkait praktik titip-menitip, ia menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan. Nuri menekankan pentingnya integritas dalam layanan pendidikan.
"Tidak ada titip-menitip, harus berlaku jujur, berlaku juga memberikan satu integrity kepada layanan pendidikan di sekolah," ujar Nuri.
Ia menyebutkan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kita ada sanksi. Kita clear bahwa ini melayani pendidikan dengan hati tanpa gratifikasi, tanpa duit, tanpa transaksional," jelas Nuri.
| OTK di Kota Tangerang Ngamuk, Serang Warga dan Pengguna Jalan Secara Acak |
|
|---|
| Kasus Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana di PN Serang |
|
|---|
| Nathan Lebak FC Juara Liga 4 Banten 2026, Bupati Hasbi Jayabaya: Saya Bangga! |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 Halaman 67, Soal Uraian Penilaian Pengetahuan |
|
|---|
| Jazuli Juwaini Pimpin PB Mathla'ul Anwar 2026-2031, Gantikan KH Embay Mulya Syarief |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ahmad-nuri-dindikc.jpg)