SPMB Kota Serang 2026

Pendaftaran SPMB 2026 Kota Serang Segera Dibuka Juli, Ini Tahapan dan Jalurnya

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Serang mulai dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
SPMB 2026 - Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Serang mulai dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). 

Sejumlah tahapan kini tengah berjalan, mulai dari finalisasi petunjuk teknis (juknis) hingga sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan juknis SPMB telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Serang dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan.

"SPMB tahun ini tahapannya kita sedang menyelesaikan juknis, alhamdulillah juknis kita sudah ditandatangani oleh Pak wali kota. Yang kedua sosialisasi tahapan ke sekolah-sekolah, SMP, SD," ucapnya saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Cegah PMK, Pemkot Serang Awasi Ketat Lapak Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2026

Ia menjelaskan SPMB tahun ini menggunakan empat jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. 

"Itu semua kita sosialisasikan semua dan tetap by system semua," kata Nuri.

Saat ini, Dindikbud fokus pada sosialisasi di lingkungan sekolah. 

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat, sembari menyusun daya tampung masing-masing sekolah.

Nuri meyakini potensi kerumitan atau penumpukan masalah dapat dihindari jika setiap tahapan dijalankan sesuai aturan.

"Kalau tahapan-tahapan dilakukan sesuai juknis, tidak ada yang kerodit. Misalkan daya tampung di SMP 1 dengan menggunakan jalur domisili dan jalur prestasi itu sudah kelihatan, telah ada porsi-porsinya dan tidak ada krodit," tegasnya.

“Kalau semua mengikuti juknis, tidak akan ada krodit. Daya tampung dan pembagian jalur sudah diatur jelas,” katanya.

Terkait praktik titip-menitip, ia menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan. Nuri menekankan pentingnya integritas dalam layanan pendidikan.

"Tidak ada titip-menitip, harus berlaku jujur, berlaku juga memberikan satu integrity kepada layanan pendidikan di sekolah," ujar Nuri.

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Kita ada sanksi. Kita clear bahwa ini melayani pendidikan dengan hati tanpa gratifikasi, tanpa duit, tanpa transaksional," jelas Nuri.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved