Banten
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Digeledah, Kejati Banten Temukan Koper Berisi Uang Rp 1,16 Miliar
Satu koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000 miliar ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai.
TRIBUNBANTEN.COM - Satu koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000 miliar ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat melakukan penggeledahan kantor Bea Cukai.
Penggeledahan itu dilakukam di kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (27/1/2022).
Melansir Warta Kota, selain uang, penyidik dari pidana khusus Kejati Banten juga mengamankan sejumlah dokumen.
Baca juga: Dua Oknum Pegawai Bea Cukai Pungli Rp 1,7 M di Soekarno-Hatta, Begini Modusnya
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Jasa Pengiriman Ganja ke Indonesia Meningkat Saat Pandemi, Bea Cukai Ungkap Sekitar 500 Kasus
Penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu kantor tersebut.
"Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar," kata Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Iwan berkata, ada perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.
Baca juga: 2.998 Aduan Kasus Penipuan Online Sindikat Asing Masuk ke Bea Cukai, Korbannya Rata-rata Perempuan
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap PT SKK.
Dugaan perkara pemerasan dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 6 Januari 2022.
Pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB. QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
Baca juga: Jasa Pengiriman Ganja ke Indonesia Meningkat Saat Pandemi, Bea Cukai Ungkap Sekitar 500 Kasus
QAB juga diduga memerintahkan oknum pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan jasa titip barang. Selain itu, QAB juga meminta uang denda kepada PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Kejati Banten Geledah Bea Cukai Bandara Soetta, Sita Uang Rp1,16 Miliar Diduga Hasil Pemerasan