Dua Oknum Pegawai Bea Cukai Pungli Rp 1,7 M di Soekarno-Hatta, Begini Modusnya

Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp 1,7 miliar.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng
Ilustrasi pungli 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp 1,7 miliar.

Mereka diduga menarik pungli kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

"Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea cukai sejak di tahun 2020 yang lalu," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat dihubungi Tribun, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Klarifikasi Petugas Pendamping PKH, Soal Viralnya Aksi Pungli Kepada Penerima Bantuan di Kota Serang

Kini, rekan pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini dilakukan, seiring adanya laporan aduan dugaan pungli yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten.

"Sekarang rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut," papar Askolani.

Secara terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soeta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," ujar Nirwala.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Lama dan Kepandean, DisperinkopUKM Serang: Segera Lapor!

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun, di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," papar Boyamin.

Baca juga: Seleksi CPNS Berbasis Digital, Gubernur Banten: Tidak Ada Peluang untuk Pungli

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved