Harga Minyak Goreng Bakal Turun Mulai 1 Februari 2022, Berikut Rinciannya

Harga minyak goreng dijual Rp 14.000 per liter. Dalam waktu dekat, harga minyak goreng akan mengalami penurunan.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNBANTEN.COM - Harga minyak goreng dijual Rp 14.000 per liter.

Dalam waktu dekat, harga minyak goreng akan mengalami penurunan.

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, sehingga harga akan turun menjadi lebih murah.

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Baca juga: Meski Harga Minyak Goreng Sudah Rp 14.000 per Liter, Lansia Ini Terpaksa Beli Minyak Curah, Kenapa?

Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:

Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter

Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter

Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Baca juga: Harga Minyak Satu Harga Rp 14 Ribu Belum Diterapkan Pedagang di Pasar Anyar Tangerang, Ini Alasannya

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved