Dipecat dari Kepolisian, Ini Fakta Kasus Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin
Dipecat Dari Kepolisian, Ini Fakta-fakta Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Baca juga: Penyidikan Lagi, 2 Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel di Kasemen Kembali Ditahan Polres Serang Kota
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara, dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.
Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.
Fakta Kasus Mahasiswi Magang, dirudapaksa oknum polisi di Kota Banjarmasin.
Diketahui yang menjadi korbannya VDPS, yang berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama.
Sementara pelakunya anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banjarmasin.
Bahkan terjadi aksi demo di kalangan mahasiswa untuk menuntut keadilan.