Dipecat dari Kepolisian, Ini Fakta Kasus Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin
Dipecat Dari Kepolisian, Ini Fakta-fakta Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memecat Bripka BT.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Baca juga: Penyidikan Lagi, 2 Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel di Kasemen Kembali Ditahan Polres Serang Kota
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara, dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.
Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.
Fakta Kasus Mahasiswi Magang, dirudapaksa oknum polisi di Kota Banjarmasin.
Diketahui yang menjadi korbannya VDPS, yang berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama.
Sementara pelakunya anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banjarmasin.
Bahkan terjadi aksi demo di kalangan mahasiswa untuk menuntut keadilan.
Bagaimana informasi lengkap dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari BanjarmasinPost.co.id dan Kompas.com, Minggu (29/1/2022):
Viral di media sosial
Kasus ini juga sempat viral di media sosial, setelah VDPS membagikan pengalaman pilunya.
Perkenalan VDPS dengan Bripka BT berawal dari ia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.
Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.
Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memperkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban.
Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.
Baca juga: Demi Temui Orang Tua di Balaraja Jadi Alasan SP Naik Angkot Tengah Malam Hingga Berujung Dirudapaksa
Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.
Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.
Sumber: (Tribunnews.com/Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)