Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022

Berapa gaji Kepala Puskesmas dan gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta terbaru tahun 2022?

Tayang:
Editor: Vega Dhini
hai.grid.id
Ilustrasi - Uang gaji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji Kepala Puskesmas dan gaji Kepala Dinas Kesehatan terbaru tahun 2022?

Simak rincin gaji Kepala Puskesmas hingga gaji Kepala Dinas Kesehatan terbaru dalam artikel ini.

Berikut pemaparan  gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta tunjangannya (gaji dan tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.

ilustrasi uang gaji
ilustrasi uang gaji (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Gaji PNS Rp 9 Juta Masih Belum Terealisasi & Jadwal Cairnya Gaji ke-13

Baca juga: Promo Alfamart Gajian Untung 25 Januari - 1 Februari 2022, Bayar Pakai Gopay & ShopeePay Lebih Murah

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 untuk Golongan I, II, III dan IV

Baca juga: Daftar Gaji Tentara Amerika Serikat yang Fantastis dan Perbandingannya dengan Tentara Indonesia

Kepala Puskesmas hingga Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta merupakan pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan pejabat Dinkes DKI Jakarta

Selain gaji pokok, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

  • Kepala Dinas: Rp 60.480.000
  • Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
  • Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
  • Kepala Bidang: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Kota: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Kabupaten: Rp 40.770.000
  • Kepala UPT: Rp 40.770.000
  • Kepala Puskesmas Kecamatan: Rp 39.510.000
  • Direktur RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 40.770.000
  • Direktur RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 39.510.000
  • Kepala Bagian/Kepala Bidang pada RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 33.930.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi_pada Dinas: Rp 27.000.000
  • Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/ Seksi pada RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Puskesmas Kecamatan: Rp 26.190.000
  • Kepala Puskesmas Kelurahan: Rp 23.580.000

(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved