Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 untuk Golongan I, II, III dan IV
Daftar lengkap gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 untuk golongan I, II, III dan IV.
TRIBUNBANTEN.COM - Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 untuk golongan I, II, III dan IV.
Tenaga hororer akan dihapuskan, nantinya pegawai instansi pemerintah hanya ada dua pilihan yaitu PNS dan PPPK.

Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo hal tesebut sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.
Baca juga: Menteri PAN-RB Pastikan Pendaftaran CPNS 2022 akan Tetap Dibuka, Simak Sejumlah Ketentuan Barunya
Baca juga: Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK, Ini Perbedannya
Baca juga: Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Tenaga Robot, Kepala BKD Provinsi Banten: Tidak Usah Resah
Baca juga: Heboh Viral di Medsos Kabar Penempatan CPNS Diacak dan Tak Sesuai Pilihan Pertama, BKN Buka Suara
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu 16 Januari 2022.
Lalu bagaimana dengan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK pada tahun 2022?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tahun 2022 juga berdasarkan golongannya.
Simak besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 selengkapnya berikut ini.
Gaji PNS
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000