Diduga Lecehkan 3 Siswinya, Oknum Guru Kontrak MTS di Sultra Ditangkap, Polisi Lakukan Penyeledikan
Seorang oknum guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) ditangkap polisi karena diduga merudapaksa 3 siswinya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah terjadi di Sulawesi Tenggara.
Melansir kompas.com, pelakunya merupakan oknum guru kontrak di Madrasah Tsanawiyah (MTS), Kabupaten Konawe, berinisial EP (34).
EP merupakan warga Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Terbukti Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dan Penghargaannya Dicopot
Sementara korbannya berjumlah tiga orang, berinisial S, A dan D.
Kini, pelaku telah diamankan aparat kepolisian Polres Konawe setelah adanya laporan orangtua korban dan bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru.
"Berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Jacub, dalam keterangan tertulis, Senin (31/2/2022).
Mantan kapolsek KP3 Bau-Bau ini menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Tersangka akan kami tahan di rumah tahanan mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," ujar dia.
Terpisah, salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pihak keluarga tidak akan membiarkan persoalan ini.
"Tidak akan didiamkan, orangtua korban keluarga ku tidak akan ada yang mau damai," tegas dia.
Dia mengatakan, seharusnya guru menjadi tauladan bagi siswanya, tetapi yang terjadi di sekolah ponakannya malah sangat menyedihkan.
Dia pun meminta agar publik mengawal kasus ini.
Kasus Serupa
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur baru-baru ini terjadi di Bogor, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-atau-rudapaksa.jpg)