WNA asal China Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Gunakan Jasa Penerjemah saat Beraksi
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal.
Mereka diamankan dari kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Kantor pinjol ilegal itu bernama perusahaan PT Jie Chu Technology yang berada di Ruko Palladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk 2.
Satu tersangka di antaranya berstatus Warga Negara Asing asal China yang diamankan saat penggerebekan.
Dia berperan sebagai direktur utama pinjol tersebut.
"Ada 3 Tersangka. Ada pula warga negara asing inisial YFC asal China 38 tahun sebagai direktur PT Jie Chu Technology. Ia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan berbasis sistem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Cerita Wanita Sehari Tagih 100 Nasabah Pinjol Ilegal karena Tuntuan Ekonomi: Saya Hanya Mengingatkan
Sementara 2 orang lainnya adalah warga negara Indonesia. Kedua karyawan itu bekerja sebagai penerjemah dan reminder.
"Kedua S (34), WNI 34 tahun perannya sebagai penerjemah dari tersangka pertama. Ia juga berperan untuk melakukan perizinan usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris," jelas Zulpan.
"Ketiga N (22) dia berperan sebagai reminder. Dia mengingatkan nasabah yang pembayarannya telah jatuh tempo," lanjutnya.
Zulpan menerangkan, cara penagihan yang dilakukan N awalnya menagih hutang nasabahnya dengan cara yang wajar.
Namun, apabila nasabah tidak kooperatif, tak jarang N mulai melakukan pengancaman.
"Awal menagih biasanya dengan pakai bahasa sopan. Lalu berubah dengan bahasa yang menakuti menjurus mengancam apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor kontak yang didapat di kontak hp nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," katanya.
Baca juga: Kapok Jadi Korban Pinjol Ilegal, Karyawan Rans Pinjam Uang ke Raffi Ahmad, Sang Bos Sinis: Gak Mau!
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE dan pengancaman. Di antaranya Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Serta, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun
Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China