Modus Diajak Jalan, Gadis 14 Tahun Malah Dirudapaksa 11 Laki-laki di Bawah Umur, Ini Kronologinya

Gadis 14 tahun yang tak disebutkan namanya ini menjadi korban rudapaksa 11 laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.

Tayang:
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa remaja putri berusia 14 tahun di Majalengka, Jawa Barat.

Gadis yang tak disebutkan namanya ini menjadi korban rudapaksa 11 laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.

Melansir Tribun Jabar.id, kesebelas pelaku berinisial AAT (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12).

Baca juga: Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil

Sebelum dirudapaksa, korban sempat diajak jalan-jalan dan dicekoki minuman keras oleh para pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan kronologi rudapaksa.

Mulanya satu pelaku berinisial AAT (18) menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.

AAT pun mengajak korban ke area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi dikutip dari TribunJabar.id. Kamis (3/2/20222).

Saat para pelaku mulai berdatangan, korban mulai dipaksa meminum miras jenis ciu hingga mabuk.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Capture YouTube)

Baca juga: Dipecat dari Kepolisian, Ini Fakta Kasus Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin

Dalam kondisi mabuk, korban pun dirudapaksa secara bergantian oleh 11 pelaku.

Kasus ini akhirnya terungkap usai korban bercerita telah dirudapaksa kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan bejat para pelaku, keluarga korban melapor ke polisi pada 19 Desember 2021.

Setelah dua bulan mendalami kasus, aparat kepolisian berhasil mengungkap para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca juga: Nafsunya Muncul saat Tak Sengaja Lihat Pakaian Dalam, Seorang Kakek Hampir Rudapaksa Bocah 9 Tahun

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved