Wabup Serang Sampaikan 2 Raperda untuk Memperkuat Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sungai
dua raperda itu diusulkan karena merupakan kewajiban paling mendasar di Kabupaten Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan tentang Pengelolaan Sungai, Kamis (3/2/2022).
Dua raperda itu adalah usulan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Menurut Pandji, dua raperda itu diusulkan karena merupakan kewajiban paling mendasar di Kabupaten Serang.
Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Bako Humas Dibentuk KPU-Diskominfosatik Kabupaten Serang untuk Sebarkan Informasi Pemilu 2024
Pemkab Serang bertanggungjawab terhadap ketersediaan pangan, distribusi pangan, dan keterpenuhan standar gizi, termasuk produksi pangan di daerah.
Pandji menilai perlu ada upaya hukum yang mendasari langkah-langkah pemerintah.
"Agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya melalui rilis yang disiarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang, Kamis.
Dia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab pemkab.
Ketahanan pangan agar masyarakat itu bisa mengonsumsi kebutuhan pangan sesuai dengan standar kebutuhan.
Baca juga: Pemkab Serang Berkomitmen Menerapkan Satu Data yang Dirilis BPS, Diskominfosatik Jadi Koordinator
"Termasuk standar gizi yang diperlukan masing-masing keluarga atau masing-masing per orangan,” ucap Pandji.
Namun, selama ini bukan berarti tidak terpenuhi.
Pemkab Serang harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan langkah-langkah yang diamanatkan undang-undang.
“Kita hanya mengacu pada Permen Pertanian. Nah, harus kita jabarkan dengan langkah-langkah teknis yang lebih konkret di tingkat daerah, terutama kaitan dengan ketersedian dan distribusi pangan,” katanya.
Adapun terkait Raperda Pengelolaan Sungai, ucap Pandji, yang berada di wilayah Kabupaten Serang kondisinya relatif ada yang tercemar.
Secara penguasaan, kewenangan sungai ada di Balai besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC2).
Baca juga: Pemkab Serang Raih Predikat Baik SPBE, Kadiskominfosatik: Komitmen Bupati Akselerasi Digital
“Usulan raperda ini agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Pandji, sungai itu sumber kehidupan.
"Air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat, terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” katanya.
Dalam raperda itu, kemungkinan ada sanksi-sanksi sampai ke penutupan atau nonaktifkan kegiatan industri jika sudah diperingatkan, tetapi masih membandel.
“Saat ini Sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” ucap Pandji.
Kesimpulannya, usulan raperda bertujuan untuk melindungi sumber air, termasuk kalangan industri.
Baca juga: Seluruh Murid SDN Ujung Tebu 3 di Ciomas Dapat Bantuan Sepatu dari Pemkab Serang
“Raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan BBWSC2. Pada intinya, pemda ikut bertanggungjawab dalam pemanfaatan dan kebersihan sungai,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan Raperda Desa Wisata dan Raperda Pendanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
Selanjutnya, seluruh raperda akan dilakukan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Serang.