Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Dedi. “Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Dikutip dari tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Baca juga: Bukan Pemalsuan, Polri Akui Berikan Pelat Dinas Polisi Khusus kepada Arteria Dahlan, Ini Alasannya
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).
sumber: (Kompas.com&Tribunews.com)