Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek: Tempat Ibadah Dibatasi 50%, Warga 60+ Ibadah dari Rumah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan aturan baru pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Suasana salat Jumat di Masjid Raya Al-Bantani 

11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit;

c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman; h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved