Jabodetabek Berstatus PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jabodetabek DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3
TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jabodetabek DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3
Pernyataan itu disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah membuat kebijakan itu setelah menyoroti lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi selama beberapa hari terakhir.
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Baca juga: Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen, Cek di Sini untuk Wilayah Banten!
Di kesempatan itu, Luhut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron.
Belakangan ini, varian Omicron telah menyumbang kenaikan kasus covid dalam beberapa waktu terakhir.
Di antaranya peningkatan fasilitas kesehatan hingga konversi bed untuk pasien covid.
Kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dikumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta.
Luhut mengklaim pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya.
"Serta analisis perkembangan di seluruh negara sehingga menjadi penanganan pemerintah terhadap Omicron secara holistik," tegas Luhut.
Baca juga: Kota Serang Zona PPKM Level 3, Wali Kota Syafrudin Sebut Tidak Ada Pasien Covid-19 Masuk Rumah Sakit
Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid.
"44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/luhut-lagi.jpg)