Virus Corona di Banten

Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen, Cek di Sini untuk Wilayah Banten!

Wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah 

TRIBUNBANTEN.COM - Wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.

Untuk di Provinsi Banten, setidaknya terdapat tujuh kota/kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 2.

Yaitu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Sementara itu, untuk Kota Serang masuk ke dalam penerapan PPKM Level 3.

Baca juga: Kota Serang Zona PPKM Level 3, Wali Kota Syafrudin Sebut Tidak Ada Pasien Covid-19 Masuk Rumah Sakit

Kebijakan penerapan PPKM Level 2 menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen itu mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Kemudian, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.

“Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tulisnya.

Baca juga: Kota Serang PPKM Level 3, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya

Selain itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Misalnya dalam hal memastikan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Selanjutnya melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022: Kota Serang Masuk Level 3, Simak Daftarnya!

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan kebijakan ini berlaku mulai Kamis (3/2/2022).

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.

Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved