Virus Corona di Banten
Kota Tangerang Kini Berstatus PPKM Level 3, Berikut Daftar Tiga Jalan Lokasi Crowd Free Night
Kota Tangerang menerapkan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
TRIBUNBANTEN.COM - Kota Tangerang menerapkan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Upaya penerapan PPKM Level 3 itu dilakukan karena melonjaknya angka kasus Covid-19.
Pihak Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan crowd free night atau bebas kerumunan malam di sejumlah ruas jalan.
Ada tiga ruas jalan yang dilakukan crowd free night pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Untuk pembatasan sendiri kita menerapkan crowd free night di tiga ruas, di Benteng Jaya, Kali Pasir, dan Pasar Lama," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, Senin (7/2/2022) malam.
Baca juga: PPKM Level 3, Berikut Daftar Tiga Jalan di Kota Tangerang yang Menerapkan Crowd Free Night
Menurutnya, crowd free night diterapkan setiap hari sampai batas yang belum ditentukan.
Nantinya, polisi akan melihat perkembangan pandemi Covid-19 terutama pada serangan gelonbang ketiga.
"Ini setiap harinya juga sebagai informasi untuk masyarakat guna meminimalisir dan memangkas sebaran virus Omicron," ujar Komarudin.
"Masyarakat tidak perlu panik, kita siap untuk menghadapi situasi yang ada," sambungnya.
Namun, warga yang berdomisili di kawasan crowd free night dapat melapor ke petugas sekitar.
Supaya bisa mendapatkan kompensasi melintas untuk beraktivitas malam hari.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai kita mampu kalau kita sudah menekan virus Covid-19 akan ditinjau kembali," tambah Komarudin.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, & Bali Mulai Hari Ini
Menurutnya, aparat juga disebar ke tempat-tempat yang berpotensi keramaian.
Nantinya petugas akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Saat ini kita memberi sentuhan khususnya pada tempat-tempat yang berpotensi keramaian seperti kuliner, kafe, dan tempat nongkrong sifatnya baru edukasi kepada masyarakat untuk patuh menerapkan prokes," beber Komarudin.