Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, & Bali Mulai Hari Ini

Simak aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022.

Berdasarkan level assesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Arti PPKM Level 3 

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

2. Sektor non-esensial dan esensial

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca juga: Tangerang Raya Masuk PPKM Level 3, Gubernur WH Minta PTM Dihentikan dan Bandara Soetta Diperketat

3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.

- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved