Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, & Bali Mulai Hari Ini
Simak aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022.
Berdasarkan level assesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022) kemarin.
Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Arti PPKM Level 3
Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
2. Sektor non-esensial dan esensial
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Baca juga: Tangerang Raya Masuk PPKM Level 3, Gubernur WH Minta PTM Dihentikan dan Bandara Soetta Diperketat
3. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan