Pemkot Serang Pertahankan Lahan Pangan Berkelanjutan Seluas 3.022 hektar
Kota Serang mempunyai lahan pangan pertanian seluas 3022 hektar. 3022 hektar itu tersebar di 6 kecamatan.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Kota Serang mempunyai lahan pangan pertanian seluas 3022 hektar.
3022 hektar itu tersebar di 6 kecamatan. Di mana paling banyak lahan pertanian berada di Kasemen dan Walantakan.
Sebagai payung hukum, Kota Serang telah mempunyai Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang yang baru saja disetujui.
Baca juga: Tidak Berizin, Kasatpol PP Kota Serang Minta Tempat Karaoke di Perumahan Tutup Sementara
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan lahan pertanian itu akan dipertahankan.
"Perlu lahan yang dipertahankan dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat 1B UU Nomor 41 Tahun 2011," ujarnya saat ditemui di Ledian, pada Selasa (8/2/2022).
Adapun mekanismen sudah diatur di RT/RW bahwa lahan berkelanjutan tidak bisa dirubah lantaran untuk ketahanan pangan Kota Serang.
Jumlahnya 3022 tersebar di 6 Kecamatan, paling banyak Kasemen, Walantaka dan lainnya
Selain Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ada pula pengelolaan keuangan daerah atas peraturan daerah nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Pemkot Serang Imbau Anak Mengantarkan Lansia di Atas 40 Tahun ke Puskesmas untuk Vaksinasi Covid-19
Kata Syafrudin, sampai saat ini pemeritnah Kota Serang belum bisa menarik retribusi dari IMB.
Hal itu dikarenakan masih tahap evaluasi.
"Target retribusinya sudah ada, hanya dalam kajian ada Kabupaten Kota lain ambil retribusi itu," ucapnya.
Lanjut Syafrudin, pengelolaan keuangan daerah untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, akuntabel, transparan dan memperhatikan asas keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-serang-syafrudin-saat-ditemui-di-pendopo-lama-gubernur-banten.jpg)