Saatnya Membeli Rumah, Diskon Pajak untuk Pembelian Properti Baru Diperpanjang, Berapa Besarannya?

Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

Dokumentasi Tribun Jateng
ilustrasi properti. 

* penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris

* penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapa/rusun siap huni.

Baca juga: Waktunya Membeli Rumah, Pajak Ditanggung Pemerintah, Ini Kriterianya

Penguasaan rumah tapak/rusun siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Menurut Febrio, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun.

Selain itu, belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

Baca juga: Promo Properti buat Milenial, dari Harga Rumah Mulai Rp 100 Jutaan sampai Cicilan Rp 1 Juta/Bulan

Artinya, jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” kata Febrio.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP Rumah

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved