Kronologi Pengepungan Aparat dan Penangkapan Warga di Bendungan Bener Desa Wadas

terjadi ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.

Dok Polres Purworejo
Unjuk rasa penolakan pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (24/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas gabungan mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur lahan pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Senin (7/2/2022).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada 250 petugas gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP.

Mengutip Kompas TV, mereka mendampingi 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian.

"Pendampingan oleh petugas gabungan dilakukan setelah kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng Senin pagi," katanya.

Baca juga: Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang Ini Asyik Dijadikan Objek Lokasi Mancing dan Jogging

Dasar surat pendampingan aparat kepolisian, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Provinsi Jateng.

Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional.

"Untuk itu, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ucap Kabid Humas.

Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

Baca juga: Nostalgia di Bendungan Lama Pamarayan Serang, Masih Terpampang Foto-foto Kunjungan Presiden Soekarno

Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.

Menurut Iqbal, sebanyak 23 orang diamankan aparat kepolisian saat personil kepolisian melakukan pendampingan.

Mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang Kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Sebab, terjadi ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.

Baca juga: Kisah Isef Parihat Merawat Cagar Budaya di Bendungan Lama Pamarayan, Kerap Merasakan Aura Mistis

"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa senjata tajam dan parang ke Polsek Bener," ujarnya.

Dia menegaskan pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.

Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung dan yang menolak.

Permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018.

Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, tetapi ditolak.

Baca juga: Air Bendungan Cibaliung Meluap, Rumah Warga dan Ponpes Darus Saadatul Falah Dilanda Banjir

"Meski berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun, semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," ucapnya.

Video Viral di Media Sosial

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan ribuan aparat kepolisian didatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sejak Selasa (8/2/2022).

Dalam video yang banyak beredar di media sosial, ribuan aparat dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas.

Beberapa warga ikut ditangkap aparat.

Di lini masa pun ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang

Diketahui, para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit.

Baca juga: Mengenal Sosok Tili, Pria Penakluk Buaya Berkalung Ban yang sedang Viral

Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektare.

Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

Para warga Desa Wadas yang menolak khawatir, penambangan galian C di desanya akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani.

Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh tersebut.

Mengutip laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (9/2/2022), Waduk Bener atau Bendungan Bener adalah waduk yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Video Gunung Anak Krakatau Meletus Viral di Media Sosial, Begini Faktanya Kata Petugas Pemantau

Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.

Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.

Sumber air Waduk Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jawa Tengah.

Nama Waduk Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo.

Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.

Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR.

Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proyek yang Membuat Desa Wadas Purworejo Dikepung Ribuan Aparat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved