Tuding Komisioner KPK Berbohong, ICW Desak Dewas Tindak Tegas 'Oknum' yang Bermain
Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Lili Pintauli Siregar, komisioner KPK, berbohong.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Lili Pintauli Siregar, komisioner KPK, berbohong.
Lili Pintauli Siregar dinilai berbohong saat memberikan pernyataan kepada media April 2021 yang beritanya kemudian menyebar.
Untuk itu, ICW mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Lili Pintauli Siregar.
“ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu.”
Pernyataan itu disaampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Galang Petisi Tolak Pindah Ibu Kota, 7.600 Orang Sudah Tanda Tangan
Menurut keterangan Kurnia itu, saat itu Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial.
Namun, tidak lama kemudian Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi kepada Lili. Sanksi diberikan karena Lili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
“Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas.”
Pada pemeriksaan sebelumnya, lanjut Kurnia, Dewan Pengawas baru mengungkap adanya komunikasi Lili dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.
“Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.”
Baca juga: Anggota Legislatif Paling Rendah Lapor LHKPN, Berikut Hasil Survei KPK
Bagi Kurnia, menurut keterangan tertulis itu. pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sudah terang benderang.
“Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.”
“Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.”
Dalam pernyataannya, Kurnia menekankan jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewas KPK segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul ICW Mendesak Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar Karena Bantahannya Dianggap Bohong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gedung-kpk.jpg)