News

Fatimah Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya

Fatimah sebagai korban tewas juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan mobil di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Editor: Anisa Nurhaliza
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Fatimah ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNBANTEN.COM - Fatimah sebagai korban tewas juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan mobil di Kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Pada Senin (7/2/2022) Fatimah dan AKP Novandi Arya berada dalam sebuah mobil camry dan mengalami sebuah kecelakaan.

Diketahui, Fatimah merupakan pengemudi mobil tersebut yang saat itu ditumpangi oleh AKP Novandi Arya.

Dalam peristiwa itu, Fatimah disebut lalai oleh pihak kepolisian.

Polisi mengatakan kelalaian Fatimah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dikutip dari kompas.com, Sambodo mengatakan penetapan Fatimah sebagai tersangka berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP)

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Sambodo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.

Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia.

Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal sebuah mobil sedan Camry terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil tersebut menabrak pembatas jalur transjakarta dan membuatnya terbakar.

Diduga mobil Camry yang ditumpangi korban tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved