Pasutri Positif Covid-19 yang Liburan di Malang Terancam Pasal Kekarantinaan
Beberapa waktu ini, ramai dibincangkan pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda, yang positif Covid-19 namun nekat liburan di Malang
TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu ini, ramai dibincangkan pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda, Kalimantan Timur yang positif Covid-19 namun nekat liburan di Malang, Jawa Timur.
AKBP Deny Heryanto selaku Wakapolresta Malang Kota mengatakan, pasutri tersebut bakal dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan karena pasutri tersebut tak mematuhi prokes dan aturan kekarantinaan masyarakat.
Perbuatan pasutri tersebut juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Karena yang bersangkutan ini istilahnya tidak mematuhi prokes. Kemudian tidak mematuhi kekarantinaan masyarakat."
"Sehingga menyebabkan adanya kedaruratan yang berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Deny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 11 Februari 2022, Waspada Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah
Baca juga: Harus Jual 10 Nasi Uduk untuk Bisa Sarapan, Rieke Diah Pitaloka Ceritakan saat Masa Sulitnya

Lebih lanjut Deny mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil pasutri asal Samarinda ini untuk melakukan pemeriksaan.
Nantinya mereka akan diperiksa di Mapolresta Malang Kota paling lambat pekan depan.
"Paling cepat minggu ini (pemanggilan), paling lambat minggu depan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pada 27 Januari 2022 lalu, akun media sosial Reza Fahd Adrian mengunggah postingan yang menceritakan ia dan istrinya gagal liburan ke Bali karena positif Covid-19 varian Omicron.
Sayangnya, mereka justru tidak langsung melakukan isolasi mandiri. Pasutri ini malah nekat jalan-jalan ke Kota Batu dan Malang, Jawa Timur.
Pemerintah Kota Malang pun langsung bergerak cepat melakukan tes antigen massal pagi pengunjung dan pekerja di supermarket yang dikunjungi pasutri asal Samarinda tersebut.
Hasilnya satu orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tracing riwayat terhadap 30 orang di supermarket.
Supermarket tersebut juga harus ditutup selama 14 hari untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
Satgas: Wisatawan Positif Covid-19 yang Bebas Jalan-jalan di Malang Harus Diberi Sanksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, viral wisatawan positif Covid-19 bebas jalan-jalan di Malang mendapat perhatian Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, keduanya harus diberi sanksi.
"Untuk pemda juga harus memberikan sanksi yang memberikan efek jera pada masyarakat, karena sudah 2 tahun berjalan pandemi. TNI/POLRI, Pemda menegakkan peraturan agar kita semua bisa produktif aman Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).
Kejadian wisatawan yang gagal ke Bali karena positif Covid-19, malahan mengalihkan liburannya ke Malang menurut Wiku sangat memprihatinkan.

"Melihat kondisi ini kami amat prihatin karena masih saja ada orang yang menyepelekan penularan bahkan sedang tinggi dalam 2 minggu terakhir ini," tambah Wiku.
Ia mengingatkan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk perlunya mengesampingkan ego demi keselamatan bersama.
Selain kesadaran yang harus tinggi dari masyarakat, pemerintah setempat termasuk penyelenggara wisata sebagai penanggung jawab fasilitas publik untuk betul-betul melakukan skrining kesehatan.
Karena dapat mencegah penularan yang tinggi di tengah kondisi alamiah fasilitas publik yang cenderung padat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wisatawan Positif Covid-19 yang Nekat Liburan di Malang Terancam Pasal Pidana Kekarantinaan