Pemkot Tangerang Gelar Razia Lagi dan Beri Sanksi Pelanggar Prokes, Karena COVID-19 Meningkat Terus
Pemkot Tangerang Gelar Razia Lagi dan Beri Sanksi Pelanggar Prokes, Karena COVID-19 Meningkat Terus
TRIBUNBANTEN.COM - Pemkot Tangerang kembali akan menggelar razia protokol kesehatan kepada masyarakat.
Hal itu diutarakan langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Ia mengatakan, nantinya masyarakat yang tidak menerapkan prokes saat terjaring razia, akan diberikan sanksi denda.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penanganan, terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Tangerang dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Hartanya Bertambah Rp 4 M, Gibran Jadi Kepala Daerah Terkaya Se-Jateng, Baru Genap Setahun Menjabat
"Kami pastikan akan kembali menggelar razi prokes dan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggarnya," ujar Arief R Wismansyah kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).
baik itu sanksi denda membersihkan sarana masyarakat atu denda uang bagi masyarakat," lanjutnya.
Arief juga mengingatkan kepada para pengusaha yang masih bandel, dan tidak menerapkan disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah, juga akan diberikan sanksi.
Arief juga menerangkan, Pemkot Tangerang juga menyiagakan segala sarana dan prasarana kesehatan untuk menangani kasus terkonfirmasi Covid-19.
Seperti, sosialisasi disiplin prokes kembali di masyarakat salah satunya dengan cara membagikan masker di masyarakat.
"Pak Presiden itu meminta kita diwilayah melakukan penanganan lonjakan kasus dengan cara meminta masyarakat disiplin prokes minimal dengan masker dan juga vaksinasi," kata dia.
"Terlebih saat ini kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang sangat tinggi, makanya saya katakan tadi harus taat dengan prokes," sambungnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Arief Minta Masyarakat Bantu Pemerintah Lewat Vaksinasi Covid-19
Selain itu, Arief juga akan tetap meminta masyarakat untuk berdiam diri dirumah bila memang tidak ada kegiatan yang mendesak dan menghindari kerumunan.
"Kita akan tetap tutup taman-taman tematik yang ada di Kota Tangerang, awasi tempat kerumunan dan keramaian seperti mall dan pusat perbelanjaan serta pusat kuliner termasuk pengawasan jam operasionalnya," ucapnya.
"Dan selama PPKM level 3 ini kita akan tetap menjalankan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) dan melaksanakan WFH 50 persen di semua kantor pemerintahan," pungkas Arief Wismansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul COVID-19 Terus Meningkat, Pemkot Tangerang Kembali Gelar Razia dan Beri Sanksi Pelanggar Prokes