Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 12 Ribu Per Jam, Kini Lebih dari 139 Ribu Dukungan

Petisi online penolakan pun sudah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang per Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB.

Editor: Renald
Kilas via Kontan.co.id
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) 

TRIBUNBANTEN.COM - Penolakan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut.

Petisi online penolakan pun sudah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang per Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB.

Jumlah tersebut meningkat 48 ribuan dalam empat jam.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.15 WIB, petisi ditandatangani lebih dari 90 ribu orang.

Artinya, dalam satu jam sekitar 12 ribu orang ikut tanda tangan dalam petisi penolakan aturan baru tersebut.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id hingga via SMS

Baca juga: Soal Konflik di Wadas, Komnas HAM Minta Ganjar Tangani dengan Cara Humanis dan Tak Tekan Warga

Adapun petisi ini digagas oleh Suharti Ete. 

Dalam petisinya, Suharti mengajak warganet menolak aturan baru pencairan JHT karena JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia. 

Berikut isi petisi lengkap yang dibuat Suharti Ete: 

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved