Pemkot Serang Tandatangani MoU dengan Pemprov Banten, Kelola Kawasan Wisata Banten Lama Bersama-sama

Pemkot Serang Tandatangani MoU dengan Pemprov Banten, Kelola Kawasan Wisata Banten Lama Bersama-sama

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Tribunbanten.com/Mildaniati
Wali Kota Serang Syafrudin saat tandatangani MoU pengelolaan Kawasan Banten Lama di Ruangan Work Space Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Senin (14/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang tandatangani berkas kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemprov Banten, tentang pengelolaan Kawasan Banten Lama di Ruangan Work Space Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Senin (14/2/2022).

Penandatangan tersebut dilaksanakan secara zoom dan dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Ratu Tatu Chasanah Bupati Serang.

Wali Kota Syafrudin mengatakan,p enandatanganan MoU dan Revitalisasi ini harusnya dilakukan sebelum direvitalisasi.

Tetapi kerena revitalisasi sudah berjalan duluan.

Baca juga: Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama, Tempat Keren Berisikan Senjata Zaman Dulu dan Sejarahnya

Atas nama Pemkot Serang, kata Syafrudin, dirinya mengapresiasi dengan adanya kesepakatan bersama ini.

"Karena Banten lama secara fisik luas, maka Pemkot Serang tidak akan mampu membangun, sejak 2018 dikelola oleh Pemprov," ujar Walikota Syafrudin saat ditemui di lokasi, Senin (14/2/2022).

Kawasan Banten Lama sendiri, menurutnya adalah icon Provinsi Banten.

Syafrudin menuturkan, revitalisasi ini akan dilanjutkan sampai selesai, termasuk gedung Islamic Center yang akan dibangun di Provinsi Banten.

Sebelum penandatanganan, Wali Kota Syafrudin mengajukan pertanyaan, terkait apakah MoU cukup dengan pemerintah Kota Serang dan Pemprov Banten saja?. 

Sementara ada Situs Cagar Budaya dan Kenadiran Kesultanan Banten. 

"Permintaan saya yaitu, Kenadiran dan Situs Cagar Budaya dilibatkan, saya inginnya MoU ini sekaligus dituangkan disitu, jadi tidak lagi perjanjian kerjasasama (PKS) antara Perkim dengan Perkim," katanya.

"yang saya hawatirkan, ada ketidaksetujuan dari Kenadiran, itu juga jadi tanggungjawab Pemkot kalo tidak setuju, PKS itu kan antara dinas dengan dinas, kemudian dinas nanti akan menanggungjawab terutama cagar budaya dan kenadiran, dan ini perlu saya pertanyakan hawatir ada hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

Terkait pertanyaan Wali Kota Syafrudin tersebut, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan bahwa akan dijabarkan lewat PKS yang akan menyusul.

Baca juga: 5 Destinasi Wisata Cagar Budaya di Kawasan Banten Lama yang Bisa Dikunjungi

Penandatanganan MoU tersebut, bukan berarti aset pengelolaan Kawasan Banten Lama milik Kota Serang.

Tetapi kesepakatan antara Pemprov Banten dan Pemkot Serang, agar pengelolaan Banten Lama dilakukan bersama-sama.  

Adapun titik-titik yang menjadi pengawasan pemerintah Kota Serang akan menyusul melalui PKS.

Perjanjian tersebut berlaku dalam jangka waktu selama 5 tahun kedepan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved