PKL di Sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Audiensi dengan DPRD Kota Serang, Minta Tidak Direlokasi

PKL di Sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Audiensi dengan DPRD Kota Serang, Minta Tidak Direlokasi

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Tribunbanten.com/Mildaniati
Para PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat melaksanakam audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang dan Ketua Komisi II di Kantor DPRD Kota Serang, Senin (14/2/2022) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Perwakilan paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang agar tidak direlokasi, Senin (14/2/2022).

Mereka meminta agar tidak direlokasi dari Stadion Maulana Yusuf Ciceri. 

Berdasarkan surat nomor 01/PK UKM SMY/II/2022 perihal permohonan Audiensi yang diterima TribunBanten.com.

Baca juga: Tarif Sewa Kios Pasar Lama Rp 250 Ribu per Pekan, PKL Ini Keberatan, Curhatannya Bikin Nyesek

Pada surat itu dituliskan "Timbul rasa kekhawatiran bagi kami akan adanya relokasi pedagang UKM Kuliner Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dan kami tidak lagi bisa mencari rezeki, demi menyambung hidup yang merupakan satu-satunya cara kami bertahan di tengah pandemi sesuai dengan jargon pemerintah "Melawan Covid UKM Bangkit""

Surat itu ditujukan langsung pada Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.

Menurut Budi, para PKL itu sudah melanggar.

"Saya mau rapat lagi, tapi hadirkan Disparpora dan Satpol PP, saya minta sat plane-nya, mana yang kosong dan tidak, saya ingin PKL tertata, dan kami yang menganggarkan agar masuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)," ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (14/2/2022).

Jika tidak ditata, pihaknya terpaksa akan membongkar lapak PKL.

"Kalo masih begitu, maka terpaksa saya bongkar," ucapnya.

Sementara itu, terkait auning pedagang, seharusnya belum boleh digunakan lantaran belum ada perjanjian.

"Auning itu belum boleh dipake sebelum ada perjanjian," katanya.

Budi ingin agar retribusi para PKL tersebut legal.

"Nantikan PAD-nya tidak ilegal," tuturnya.

Pihaknya menginginkan agar PKL-nya dikunci supaya tidak bertambah. Karena bisa menimbulkan rebutan lapak, karena diduga Dispora yang pasang badannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved