Dua Pencuri Motor di Mal Ramayana Kota Serang Diringkus Polisi
Dua pelaku pencuri motor di Mal Ramayana Kota Serang ditangkap polisi, Selasa (15/02/2022).
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Dua pelaku pencuri motor di Mal Ramayana Kota Serang ditangkap polisi, Selasa (15/02/2022).
Pelaku berinisial AA (40) dan FP (17) melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, dengan menggunakan gunting dan kunci pas ukuran 10.
Sepeda motor merek Honda CRF milik korban berinisial Y, warga Ciruas dicuri di parkiran Mal Ramayana Kota Serang lantai 4, Senin (14/02/2022) pukul 01:10 WIB.
Baca juga: Sikat Motor Warga, Terduga Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Massa, 1 Pelaku Berhasil Kabur
Menurut keterangan dari Kapores Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, korban Y melaporkan kejadian itu pada polisi.
Pihak kepolisian kemudian lakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan di Pandeglang.
Hutapea menjelaskan, kedua pelaku itu sudah ditangkap melalui bukti yang terekam CCTV.
"Pelaku saat melakukan pencurian terekam CCTV yang ada di mal Ramayana, yang menjadi petunjuk kita melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku" ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Cerita Pengemudi Ojol Dengar Teriakan, Lalu Mengejar Pencuri Motor dan Berhasil Menangkapnya
Lanjut Hutapea, pihaknya mengamankan sepeda motor honda Genio milik pelaku serta barang bukti gunting besi dan kunci pas ukuran 10.
"Kedua pelaku sedang diperiksa di kantor polisi," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AA dan FP terjerat perbuatan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman lebih dari 5 tahun.