Aturan WFH ASN Kota Serang: Harus Standby, Telat Respons 5 Menit Kena Sanksi

Di hari pertama WFH, suasana di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang terpantau berbeda dengan hari biasanya.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
SEPI-Suasana Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Jumat (10/4/2026), terpantau sepi, berbeda dengan hari biasanya. Hari ini mulai dilaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Serang memulai Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, Jumat (10/4/2026).

Di hari pertama WFH, suasana di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang terpantau berbeda dengan hari biasanya.

Aktivitas terlihat lenggang, hanya sebagian para ASN yang bekerja di kantor.

Meski diberlakukan WFH setiap hari Jumat, ASN tidak bisa semena-mena dalam bekerja.

Meski bekerja dari rumah, para ASN ditekankan bahwa ini bukanlah hari libur, melainkan perpindahan lokasi kerja dengan pengawasan ketat.

Bagi ASN yang melanggar disiplin kepegawaian, Pemkot Serang tak main-main akan memberikan sanksi.

"Tidak merespon dua kali, terkena teguran lisan, tidak merespon kurang dari 5 menit tanpa alasan, terkena teguran tertulis, dan kesalahan berulang akan dievaluasi kinerja dan sanksi administratif," dalam postingan akun Instagram @pemkotserang.

Baca juga: Parkiran KP3B Melompong, Kebijakan Kerja dari Rumah Bagi ASN Banten Resmi Berlaku

Dengan demikian, seluruh ASN wajib respons cepat selama menjalankan WFH.

"ASN wajib standby selama jam kerja penuh saat WFH, HP aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam mode silent dan wajib merespon panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit," lanjutnya.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menekankan ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan menjalankan tugas secara maksimal.

"Mereka kalau ASN yang bekerja di rumah tentunya dia monitoring lewat handphone kayak Zoom. Dia harus melapor," tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved