Menaker Jelaskan Batas Usia Klaim JHT, Manfaat JHT Akan Diterima Secara Sekaligus?
Menaker Jelaskan Batas Usia Klaim JHT, Manfaat JHT Akan Diterima Secara Sekaligus?
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah kembali menjelaskan batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam video di akun Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida menerangkan, program JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.
Oleh karenanya, program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Baca juga: Asda II Kota Serang akan Koordinasi dengan Disnaker Terkait Peraturan Baru Dana Pensiun BPJS-TK
"Prinsip tabungan wajib yang dimaksud, manfaat JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya," kata Ida.
"Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus," ucap Ida.
Adapun besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangan JHT dapat dilihat atau dipantau oleh setiap pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan, agar manfaat JHT dapat terlaksana, maka program ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang.
Sementara itu, ketentuan mengenai batasan usia klaim 56 tahun tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap.
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung melakukan klaim JHT.
"Sementara untuk peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah penetapan tersebut," katanya.
Terkait pengajuan klaim program JHT terdapat ketentuan sesuai Undang-Undang bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
Baca juga: Serikat Pekerja Tangsel: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sakiti Hati Buruh
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. Klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun pada program JHT.
Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari manfaat JHT digunakan untuk keperluan lainnya.
"Keduanya diberikan dalam bentuk uang tunai. Nantinya sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil saat usia 56 tahun," kata politisi asal PKB itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Batas Usia Klaim JHT Menurut Menaker