Hilang Sejak Januari 2022, Dua Gadis di Bawah Umur Ternyata Dibawa Kabur & Dirudapaksa Wanita Tomboy
Seorang wanita berinisial AF (22) bergaya laki-laki tega melecehkan gadis di bawah umur.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang wanita berinisial AF (22) di Tulangbawang, Lampung tega melecehkan gadis di bawah umur.
Melansir Tribun Tulangbawang, korbannya berjumlah dua orang, yakni TR (16) dan S (11).
Sebelum melakukan pelecehan, AF terlebih dulu membawa kabur kedua korban sejak 15 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Berkali-kali Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Sopir di Nganjuk Habisi Nyawa Majikannya, Akui Dendam
Dalam pelariannya itu, AF yang kerap bergaya seperti laki-laki merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.
Aksi AF terungkap saat ayah kandung korban, SN (38) melapor ke polisi atas menghilangnya sang putri, TR.
SN yang merupakan warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ini juga merupakan pamas S.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya kedua korban ditemukan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
Pada Selasa (8/2/2022) pukul 04.00 WIB, aparat kepolisian Polsek Banjar Agung berhasil menangkap AF.

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ini Malah Membuat Video Asusila Sesama Jenis, Per Link Dijual Rp 150.000
Rupanya, AF tengah berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AF merudapaksa korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku."
"Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,” ungkap Abdul Muthalib.
Baca juga: Niat Belajar Ngaji, 5 Siswa Ini Dilecehkan Oknum Guru Sesama Jenis di Kamar Mandi secara Bergantian
Baca juga: Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis
Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Ia dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Serta ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini diolah dari Tribun Lampung yang berjudul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa