Bareskrim Polri Bakal Menindak Kasus Penipuan Berkedok Skema Binary Option Selain Binomo: Merugikan!

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal menindak platform skema binary option selain Binomo.

Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal menindak platform trading binary option selain Binomo.

Hal tersebut merupakan tidak lanjut dari pengusutan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menyangkut nama Indra Kenz.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya tak segan memantau kegiatan usaha tidak sesuai dengan aturan.

"Khususnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru.

Ilustrasi trading
Ilustrasi trading (Kompas.com/dok.OCTA)

Baca juga: Kasus Dugaan Judi Online Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka

Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.

Baca juga: Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf pada Korban, Akui Binomo Aplikasi Ilegal di Indonesia: Saya Keliru!

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Binomo, Kasus Penipuan Berkedok Skema Binary Option Serupa Bakal Ditinda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved