Modus Pencabulan Dua Anak di Baubau, Diiming-iming Beli Pentol Malah Dibelokkan ke Hutan

RS dan HR, dua anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menjadi korban rudapaksa.

Editor: Glery Lazuardi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - RS dan HR, dua anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menjadi korban rudapaksa.

Hal itu dilakukan oleh LS (36),

RS dan HR mengungkapkan insiden itu kepada sang ibu.

"Bahwa RS bersama HR pernah dijemput oleh LS dibonceng berdua menggunakan sepeda motor untuk membeli pentol di pasar malam," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Sabtu, (19/2/2022)

Baca juga: Modus Guru Agama di Tangerang Cabuli Murid: Korban Diajak Ritual Agar Sakti

Lanjut, kata dia, di pertengahan jalan LS langsung membelokkan motornya menuju arah Hutan Samparona.

"Tiba tempat sepi, LS memarkirkan motornya. LS menarik tangan HR, meraba area sensitifnya dan melakukan perbuatan asusila," jelasnya.

Hal yang sama dialami oleh RS, ia berusaha melarikan diri namun diancam LS akan dijadikan seperti bangkai ayam, lantas dengan rasa takut mengikuti keinginan LS.

Setelah melakukan aksi bejatnya, keduanya diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

LS pun diamankan atas Laporan Polisi Nomor :LP/B/26/II/2022/SPKT/Polres Baubau.

Kata dia, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 huruf D UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 e Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Darurat Pencabulan Anak: 10 Laporan Selama Januari 2022, Berikut Daftar Kasusnya

Di mana ancaman pidana penjara untuk LS minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved