Al Muktabar Bakal Kembali Jabat Sekda Banten, Ini Penjelasan Gubernur WH

Polemik posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten menjadi perhatian masyarakat.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polemik posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten menjadi perhatian masyarakat.

Setelah menggugat keputusan Gubernur Banten terkait pencopotan sebagai Sekda Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pada Minggu (20/2/2022) malam, Al Muktabar dikabarkan mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: Ketua MKGR Banten Andika Hazrumy Lantik Pengurus DPC Kota Serang

Melansir dari instagram resmi gubernur Banten @wh_wahidinhalim.

Orang nomor satu itu menyampaikan bahwa Al Muktabar baru saja mendatangi dirinya.

"Pertama bahwa saudara Al Muktabar tadi malam sudah datang ke saya. Menyampaikan permohonan maaf dan permohonan untuk bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah," ujarnya dikutip dari postingan Instagram @wh_wahidinhalim, Senin (21/2/2022).

Dikatakan WH bahwa Al Muktabar telah siap dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten.

Serta mengaku siap bekerja dengan penuh tanggungjawab sebagai Sekda Provinsi Banten.

"Menyikapi apa yang disampaikan oleh saudara Al Muktabar, maka hari ini saya akan siapkan surat pada Menteri Dalam Negeri untuk menarik usulan pemberhentian sekda Provinsi Banten," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pungli di Kantor Kemenag Kota Serang, Abdul Rozak: Sudah Diurus Kanwil Kemenag Banten

Dalam video tersebut, Wahidin juga meminta kepa masyarakat Banten agar tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Masyarakat untuk tetap tenang dan jangan jadikan ini sebagai komoditas politik bahwa persoalan Sekda sudah clear dan selesai," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa hampir enam bulan, pasca mundur dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Banten, pada Senin (22/8/2021) lalu.

Al Muktabar sempat tidak ada kabar dan tidak muncul dihadapan publik.

Kemunculannya dihadapan publik, beberapa hari lalu dengan tampil di salah satu podcast di Kota Serang.

Baca juga: Hadiri Rakerwil PKS Banten, WH: Banyak Gagasan PKS yang Saya Adopsi Menjadi Program untuk Masyarakat

Al Muktabar tiba-tiba mengungkapkan bahwa dirinya akan menggugat keputusan Gubernur Banten terkait pembebasan dirinya dari jabatan.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada Rabu (16/2/2022) dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved