Bahas JHT, Presiden Joko Widodo Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Permenaker Bisa Direvisi
Pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peluang revisi itu setelah Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara.
Bahkan, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas JHT.
Mensesneg Pratikno mengatakan presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.
Baca juga: Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka soal Aturan JHT yang Baru
Agar dana JHT bisa diambil pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Pratikno, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Presiden juga memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Baca juga: Sekretaris KSPSI Banten Minta JHT Dicairkan Semua, Sudah tak Ingin Bayar Premi Jaminan Hari Tua Lagi
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi permenaker atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Namun, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.
Polemik pencairan JHT berawal ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Jokowi Dengar Keberatan Para Pekerja, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi"