Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka soal Aturan JHT yang Baru
Pengacara Hotman Paris Hutapea nyatakan tak setuju dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua).
TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea nyatakan tak setuju dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua).
Hotman secara terang menyatakan tak setuju dengan aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan di umur 56 tahun.
"Kali ini khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan, saya tidak setuju dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di umur 56, walaupun pada saat itu pekerja tersebut telah di-PHK," kata Hotman Paris dalam video unggahannya.
Ia juga menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk melakukan debat terbuka, jika memang Menaker merasa bertanggung jawab atas isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Baca juga: Gubernur WH Tarik Surat Pemberhentian Al Muktabar dari Jabatan Sekda Banten, Anggota Dewan: Elegan
Baca juga: Raffi Ahmad Jujur pada Rhoma Irama Pernah Nyewa Hotel Harga Murah Dapet Handuknya Juga Bolong
"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut. Saya menantang debat terbuka, di manapun Ibu Menaker, untuk membahas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," terang Hotman.
Hotman menegaskan, semua ini ia lakukan demi kepentikan pekerja, bukan karena ia memiliki ambisi politik.
Bahkan, Hotman juga menyebut dirinya tak tertarik menjadi menteri.
Hotman menekankan, tantangan debat terbuka pada Menaker Ida ini murni karena ia merasa tidak ada logika dalam Permenaker tentang JHT tersebut.
"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja, tidak ada ambisi politik, karena saya tidak tertarik jadi Menteri, murni hanya karena saya melihat tidak ada logika apapun dalam peraturan tersebut," tegas Hotman.
JHT Banyak Ditolak, Pengamat: Berarti Ada Masalah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) terjadi lantaran adanya masalah.
Salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.
"Banyak sekali persoalan-persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan. Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak, berarti ada masalah di situ," kata Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Meski pihak Kemenaker menyatakan bahwa penerbitan Permenaker sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo hingga harmonisasi dengan Kemenkumham.
Namun, penolakan yang terjadi utamanya dari elemen buruh tak dipungkiri karena kebijakan ini menimbulkan masalah.