Gubernur WH Tarik Surat Pemberhentian Al Muktabar dari Jabatan Sekda Banten, Anggota Dewan: Elegan

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengapresiasi kebijakan gubernur Banten soal posisi sekretaris daerah (Sekda)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengapresiasi kebijakan gubernur Banten soal posisi sekretaris daerah (Sekda) Banten.

"Itu sudah tepat, sudah bagus. Artinya bahwa rekonsiliasi itu jauh lebih elegan," ujar Asep kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim mengembalikan posisi Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

Baca juga: Al Muktabar Temui Gubernur Banten Minggu Malam, Wahidin Halim Tarik Usulan Pemberhentian Sekda

Pihak pemerintah Provinsi Banten sedang menyiapkan surat untuk ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Surat itu terkait pencabutan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menerima Al Muktabar di kediamannya.

"Pak gubernur juga sudah mau mencabut surat pengunduran diri dari pak Al Muktabar itu jauh lebih bagus," kata Asep.

Dia memandang hal itu sebagai langkah maju dari tatanan pemerintahan Provinsi Banten.

Karena dari awal adanya persoalan itu ada, kata dia, mencari solusi itu lebih baik.

Dengan kondisi sekarang bahwa gubernur akan menyurati Kemendagri menurut Asep itu lebih baik.

"Artinya mencabut pengunduran diri jauh lebih bagus daripada terkatung-katung, yang sebenarnya secara de jure pak Al Muktabar itu masih menjabat Sekda di Provinsi Banten," ungkapnya.

Baca juga: Al Muktabar Bakal Kembali Jabat Sekda Banten, Ini Penjelasan Gubernur WH

Dikatakan Asep bahwa seharusnya surat yang dimaksud bukan ditujukan kepada Kemendagri melainkan ditujukan kepada Presiden.

Sebab pengangkatan dan pemberhentian Sekda itu, kata Asep, menjadi domain dan kewenangan Presiden.

Bahkan sampai saat ini pun, lanjut Asep, pemberhantian Sekda dari Presiden belum ada.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved