3+1 Masih Jadi Senjata Utama Pemasyarakatan PASTI, Terungkap dalam Rakernispas Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten juga telah menggali potensi pegawai, khususnya petugas pengamanan di lapas dan rutan.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Persoalan di setiap Satker Pemasyarakatan hampir sama.
Namun, pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas, dan Back to Basics, masih menjadi senjata utama.
"Untuk mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI)," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (23/2/2022).
Dia mengatakan itu saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) 2022 di kawasan permukiman Pemasyarakatan Ciangir, Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu.
Baca juga: TEGAS! Kanwil Kemenkumham Banten Jewer Oknum Nakal
"Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya dan selesaikan masalah tersebut," ucap Reynhard.
Dia mengapresiasi capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk di Kanwil Kemenkumham Banten.
Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya.
Reynhard mencontohkan Kanwil Kemenkumham yang telah melakukan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan.
Selain itu, Kemenkumham Banten juga telah menggali potensi pegawai, khususnya petugas pengamanan di lapas dan rutan.
"Kemenkumham Banten harus selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas," ucap Reynhard.
Selain itu, dia juga berpesan agar jajaran Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, bapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.
Beberapa Program Kemenkumham Banten
Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten siap menyongsong 2022 melalui strategi percepatan pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Hal itu dilakukan dengan berbagai resolusi demi mendukung perbaikan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengatakan strategi itu wajib dilaksanakan seluruh Satker Pemasyarakatan.
Pelaksanaan tusi Pemasyarakatan yang berorientasi pada 3+1 menjadi komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Banten untuk memenuhi dan mengimplemetasikan target kinerja secara optimal.
Selama dua bulan memimpin Kanwil Kemenkumham, Tejo sudah memulai sejumlah program sebagai upaya pembenahan jajaran Pemasyarakatan.
Upaya itu di antaranya pemindahan 55 narapidana berkategori risiko tinggi yang berada di lapas dan rutan di Banten ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada 26 Januari 2022.
Sebagian besar narapidana itu adalah kasus narkoba.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lantik 10 Pejabat Baru di Lapas Tangerang
Selain itu, juga Program Penggalian Potensi Pegawai yang dilakukan di Satker Pemasyarakatan.
Program ini diharapkan mampu menjadi solusi dan menghasilkan outcome berupa penempatan pegawai yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, termasuk dilakukannya mutasi.
Penempatan itu bukan didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, tetapi pada hasil penilaian Penggalian Potensi yang dilaluinya.
Tejo berharap Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten 2022 ini bisa mengakselerasi kinerja.
“Juga sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang makin kompleks serta menghasilkan output dan outcome terbaik dalam rangka suksesnya pemenuhan target kinerja Kemennkumham,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dirjen-pemasyarakatan-kemenkumham-reynhard-silitonga.jpg)